Monday, March 8, 2010

IDENTIFIKASI GAGASAN/INISIATIF/MODEL PENDEKATAN DALAM KEMITRAAN PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL

 

1.      INISIATIF/GAGASAN/MODEL : Pengelolaan Kolaboratif di Taman Nasional Kayan Mentarang

 

2.      SITE : Taman Nasional Kayan Mentarang

 

3.      CONTACT/REFERENCE :

Balai Taman Nasional Kayan Mentarang

Jl. Pusat Pemerintahan Pemda Malinau - Malinau

Martin Labo (Forum Musyawarah Masyarakat Adat  - TNKM)

Jl. Raya Pandita RT5 No 21

Tg. Belimbing Malinau

Telp. 0553-219581

WWF Indonesia - Kayan Mentarang Programme

Kantor Malinau

Jl. Raya Pandita RT5 No 21

Tg. Belimbing Malinau

Telp. 0553-219581

Email : wwf-km@indo.net.id

 

Website     : www.kayanmentarang.or.id

 

 

4.      ISU/PROBLEM UTAMA

·         Masyarakat adat di dalam kawasan.

Penunjukan Taman Nasional Kayan Mentarang dengan luas areal sekitar 1,360,500 ha pada tahun 1996 (Keputusan Menteri Kehutanan No. 631/Kpts-II/1996 tanggal 7 Oktober 1996) adalah berkat perjuangan masyarakat  adat di 11 wilayah adat besar yang tergabung dalam Forum Musyawah Masyarakat Adat Taman Nasional Kayan Mentarang (FoMMA-TNKM) dan mengacu pada hasil-hasil penelitian berbagai pihak yang difasilitasi oleh WWF Indonesia mengenai keanekaragaman hayati kawasan, sosial-ekonomi dan budaya masyarakat adat yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan Kayan Mentarang yang populasinya mencapai 25.000 orang. Keputusan Menteri Kehutanan ini sekaligus merubah status kawasan menjadi Taman Nasional yang sebelumnya berstatus sebagai Cagar Alam yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 847/Kpts/Um/II/1980. Perubahan status kawasan dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi masyarakat adat  (Dayak) yang telah mendiami lokasi ini selama lebih dari 350 tahun yang lalu. Dengan demikian, keresahan masyarakat adat dalam pemanfaatan sumberdaya alam secara tradisional dapat diatasi yang sebelumnya serba dilarang ketika masih berstatus Cagar Alam. Masyarakat adat menyadari sepenuhnya bahwa mereka berhak untuk turut berperan serta aktif dalam pengelolaan Taman Nasional Kayan Mentarang karena mereka telah menjaga dan melestarikan kawasan ini melalui kearifan tradisional yang telah berlangsung secara turun temurun.

 

·         Terletak di 2 (dua) kabupaten (Kabupaten Malinau dan Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur).

Isu mengenai demokratisasi, reformasi dan desentralisasi pemerintahan pada akhir tahun 1990an mendorong perubahan paradigma berpikir para pihak (stakeholder) utama Taman Nasional Kayan Mentarang, dalam hal ini masyarakat di 11 wilayah adat, Pemerintah Kabupaten Malinau, Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur mengenai kesetaraan tanggung jawab, peran dan manfaat dalam pengelolaan kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang.

 

·         Belum ada Unit Pelaksana Teknis (UPT). Walaupun Taman Nasional Kayan Mentarang telah tetapkan sejak tahun 1996, Namun UPT (Balai Taman Nasional Kayan Mentarang) belum dibentuk oleh Pemerintah. Pengelolaan Taman Nasional Kayan Mentarang sehari-hari dilakukan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur. Baru kemudian pada bulan Juli 2006 Pemerintah menetapkan Balai Taman Nasional Kayan Mentarang melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.29/II/2006 yang berkedudukan di Tarakan, Seksi Wilayah I berkedudukan di Nunukan, Seksi Wilayah II di Malinau dan Seksi Wilayah III di Sendawar. Pejabat Kepala Balai Taman Nasional Kayan Mentarang beserta staf pendukung hingga saat ini (Agustus 2006) belum ditunjuk dan ditempatkan di Taman Nasional Kayan Mentarang.

 

·         Terletak di wilayah perbatasan antara Malaysia (Negara Bagian Sarawak & Sabah) dan Indonesia.

 

Kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang berada di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia (Sabah-Sarawak) yang terbentang sepanjang kurang lebih 448,78 km. Kawasan ini sebagian besar dikelilingi oleh areal hak pengusahaan hutan (HPH) sehingga potensi ancaman illegal logging baik di Sabah dan Sarawak maupun dari wilayah Indonesia sangat tinggi. Berbagai informasi yang diperoleh dari masyarakat dan hasil survey oleh para pihak mengindikasikan adanya ancaman ini. Potensi ancaman yang lebih besar mungkin bisa terjadi apabila kebijakan pemerintah mengenai pembangunan wilayah perbatasan benar-benar direalisasikan.

 

5.      PENDEKATAN KEMITRAAN:

a.           Kelembagaan

·         Dewan Penentu Kebijakan (DPK) –TNKM, dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan N0. 1215/Kpts-II/2002. Dewan ini terdiri dari perwakilan masyarakat adat, pemerintah kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dan Departemen Kahutanan.  Tugas pokok dan fungsi utama DPK-TNKM adalah membantu pemerintah (Departemen Kehutanan) dalam menentukan kebijakan pengelolaan kolaboratif TNKM dan mengusulkan pembentukan Badan Pengelola TNKM.

·         Badan Pengelola (BP) - TNKM. Implementasi kegiatan pengeloaan kolaboratif akan dilakukan oleh Badan Pengelola-TNKM yang saat ini sedang dalam proses pembahasan-pembahasan di tingkat Dewan Penentu Kebijakan.  Sambil menunggu terbentuknya BP-TNKM, pelaksanaan kegiatan pengelolaan kolaboratif dikoordinasikan oleh Balai Konsevasi Sumberdaya Alam Kalimantan Timur dan difasilitasi oleh WWF Indonesia bersama-sama dengan stakeholder lainnya.

·         Forum Musyawarah Masyarakat Adat (FoMMA) TNKM. Merupakan wadah bagi masyarakat adat yang bermukim di dalam dan sekitar Taman Nasional Kayan Mentarang untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka terhadap pengelolaan sumberdaya alam di 11 wilayah adat besar (Pujungan, Hulu bahau, Mentarang Hulu, Mentarang, Lumbis, Tubu, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Krayan Hilir, Krayan Tengah dan Krayan Darat)

 

b.           Mekanisme Kelembagaan

·         Tugas dan tanggung jawab Dewan Penentu Kebijakan Taman Nasional Kayan Mentarang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 1215/Kpts-II/2002

·         Badan Pengelola - Taman Nasional Kayan Mentarang  ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan atas dasar usulan dari Dewan Penentu Kebijakan Taman Nasional Kayan Mentarang .

·         Mekanisme kerja Badan Pengelola TNKM dirancang bersama oleh para pihak melalui Dewan Penentu Kebijakan TNKM.

·         Prinsip-prinsip pengelolaan kolaboratif TNKM adalah berbagi peran, berbagi tanggung jawab dan berbagi manfaat berdasarkan Rencana Pengelolaan TNKM yang syah.

·         Mekanisme pendanaan dirancang melalui pembentukan Trust-Fund (Pendanaan Abadi), alokasi APBN, APBD serta sumber lain. Dalam jangka pendek WWF Indonesia memfasilitasi penggalangan dana dengan donor-donor potensial.

 

c.            Penataan Ruang

·         Kegiatan pemetaan desa partisipatif telah dilakukan di 11 Wilayah Adat dan hasilnya adalah usulan batas luar TNKM dan usulan zonasi TNKM yang dicantumkan dalam Rencana Pengelolaan Taman Nasional Kayan Mentarang (2001-2025) dan telah disahkan oleh Menteri Kehutanan (SK Menhut No. 1213/Kpts-II/2002).

·         Kegiatan pemetaan tataruang wilayah adat telah dan sedang dilakukan hingga saat ini, yang hasilnya akan diajukan kepada pemerintah Kabupaten sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Tataruang Wilayah Kabupaten dan Propinsi termasuk Rencana Tataruang Wilayah Perbatasan.

·         Proses penataan batas luar kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang diselenggarakan secara partisipatif dan saat ini telah memasukai tahapan konsultasi publik di tingkat wilayah adat.

 

 

d.           Bentuk dan Aktivitas Pengelolaan

·         Membangun kerjasama konservasi lintas batas (Trans-boundary conservation) antara Indonesia – Malaysia melalui dukungan kerjasama teknis ITTO, Departemen Kehutanan dan WWF Indonesia (2001-2003) dengan kegiatan utama :

a.      Pembangunan Infrastruktur utama TNKM

b.      Pengembangan kelembagaan

c.       Inisiatif kerjasama lintas batas Indonesia - Malaysia

·         Membangun pengelolaan Taman Nasional Kayan Mentarang yang berbasiskan masyarakat (Community based park management) melalui dukungan kerjasama teknis Danida, Departamen Kehutanan dan WWF Indonesia (2001-2005) dengan kegiatan utama :

a.      Penyusunan RPTNKM

b.      Pengembangan Kelembagaan

c.       Pemberdayaan masyarakat

d.      Penataan batas luar kawasan

e.       Pendidikan dan penyadaran

·         Mengupayakan konservasi demi kesejahteraan masyarakat dan perlindungan secara efektif Taman Nasional Kayan Mentarang, melalui dukungan kerjasama teknis GTZ, Depertemen Kehutanan dan WWF Indonesia (2006-2011) dengan kegiatan utama :

a.      Pengembangan kelembagaan

b.      Pemberdayaan masyarakat

c.       Perlindungan dan pengamanan kawasan

d.      Mobilisasi sumberdaya

e.       Penataan batas kawasan

 

e.           Peningkatan Kapasitas

·         Peningkatan kapasitas masyarakat melalui FoMMA di 11 Wilayah adat

·         Peningkatan kapasitas Dewan Penentu Kebijakan

·         Peningkatan kapasitas staf Balai Konservasi Sumberdaya Alam/TNKM

 

6.      TUJUAN SPESIFIK

 

Terselenggaranya pengelolaan Taman Nasional Kayan Mentarang secara kolaboratif oleh para pihak terkait dalam rangka perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan di kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang

 

 

7.      CAPAIAN SAAT INI

 

  • Rencana Pengelolaan Taman Nasional Kayan Mentarang Jangka Panjang (25 Tahun) telah disepakati para pihak dan disahkan oleh Menteri Kehutanan (melalui SK Menteri Kehutanan No. 1213/Kpts-II/2002)

  • Model pengelolaan kolaboratif Taman Nasional Kayan Mentarang telah disepakati para pihak dan disahkan oleh Menteri Kehutanan (melalui SK Menteri Kehutanan No. 1214/Kpts-II/2002)

  • Terbentuknya Dewan Penentu Kebijakan TNKM secara demokratis dan disahkan oleh Menteri Kehutanan melalui SK Menteri Kehutanan No. 1215/Kpts-II/2002.

  • Terbangunnya infrastruktur Taman Nasional Kayan Mentarang (Kantor Pusat Taman Nasional di Malinau, Kantor Pos Lapangan di 4 (empat) lokasi, pengadaan 1 buah kendaraan operasional roda empat, pengadaan 15 unit komputer, dan alat komunikasi SSB sebanyak 5 unit.

  • Buku hasil penelitian keanekaragaman hayati Taman Nasional Kayan Mentarang

  • Buku mengenai Taman Nasional Kayan Mentarang

  • Proyek percontohan ekowisata berbasiskan masyarakat di dua lokasi (Hulu Pujungan & Krayan Hulu)

  • Rencana Pengelolaan Jenis (5 kelompok jenis)

  • Buku laporan ekspedisi bersama mengenai keaneragaman hayati Taman Nasional Kayan Mentarang antara IndonesiaMalaysia.

  • Terbentuknya kelompok pengrajin di 5 wilayah adat dan dipasarkannya produk-produk kerajinan ke luar Taman Nasional Kayan Mentarang

  • Proyek percontohan agroforestry di dua lokasi

  • Modul pendidikan lingkungan hidup tingkat Sekolah Dasar di kabupaten Malinau & Nunukan

  • Sistem monitoring dan evaluasi partisipatif Kabupaten Nunukan & Malinau

  • Laporan patroli bersama di sepanjang perbatasan TNKM (Pemda, Polri, TNI, BKSDA & WWF Indonesia)

  • Tersedianya data dasar (baseline) kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang (berupa citra satelit, penggunaan lahan, biodiversity, potensi wisata dll)

 

 

8.      KENDALA IMPLEMENTASI

·       Belum ditetapkan batas dan zonasi berkaitan dengan fungsi konservasi dan status wilayah adat.

·       Lambatnya pemerintah( Departemen Kehutanan) dalam pembentukan badan pengelola TNKM.

·       Adanya resistensi terhadap kehadiran WWF.

·       Perbedaan persepsi mengenai pengelolaan kolaborasi

·       Menurut Dephut : Kolaborasi hanya kegiatan saja dan masyarakat atau p ihak lain seolah sebagai pelaksana kontrak

·       Menurut Masyarakat/Pemda Kabupaten : Kolaboratif yang berbasiskan program dan merupakan kesatuan manajemen (perencanaan, pengelolaan, monitoring dan pengambilan keputusan bersama)

·       Efektifitas kerja anggota DPK masih rendah

·       Belum adanya dukungan dari APBD dan APBN

·       Belum adanya Balai TNKM

 

9.      REKOMENDASI IMPLEMENTATIF:

·         Tata batas dan zonasi TNKM dalam waktu dekat berkaitan fungsi konservasi dan status wilayah adat.

·         Perlu dukungan pendanaan dari APBD dan APBN serta sumber–sumber lain

·         Segera ditetapkan badan pengelola TNKM.

·         Fleksibilitas pengelolaan TNKM

·         kerjasama lintas batas dengan Malaysia guna menangani ancaman Illegal Logging

 

Tambahan

Susunan keanggotaan DPK-TNKM

Ketua                :     Bupati Malinau

Wakil ketua 1   :     Bupati Nunukan

Wakil ketua 2   :     Ketua FOMMA

Sekretaris 1       :     Ketua BAPPEDA Malinau

Sekretaris 2       :     Ketua BAPPEDA Nunukan

Bendahara        :     Kepala BalaiKSDA Kalimantan Timur

Anggota           :     1. Ketua BAPPEDA Provinsi Kalimantan Timur

                               2. Anggota FOMMA (4 orang)

                               3. Direktur Konservasi Kawasan, Dirjen PHKA

                               4. Kepala Sub Direktorat Kawasan Pelestarian Alam Dirjen PHKA

 

No comments:

Post a Comment